For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong

Also known as: Keppres 81/1962 · Keppres No. 81 Tahun 1962 · Keppres Nomor 81 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1962 bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Redjang Lebong mengenai pajak Pendaftaran Perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Redjang Lebong pada tanggal 7 Februari 1961 dan disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, pajak Pendaftaran Perusahaan di daerah tingkat II Redjang Lebong menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)