Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka mencapai kinerja pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029. Untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
TP2D merupakan tenaga ahli profesional dan independen non-Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Tugas utama TP2D meliputi pelaksanaan tugas percepatan pembangunan dari Bupati, pemberian masukan terkait arah prioritas kebijakan, pendampingan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas oleh Perangkat Daerah (PD), serta pemantauan pelayanan publik di lingkungan PD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam menjalankan fungsinya, TP2D memberikan pertimbangan, saran, rekomendasi kebijakan strategis, serta identifikasi dan pemecahan masalah daerah dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan keterbukaan.
Anggota TP2D diangkat oleh Bupati dengan mempertimbangkan pendidikan formal, keahlian, riwayat hidup, dan pengalaman. TP2D berhak atas honorarium dan biaya operasional yang dibebankan pada APBD. Kewajiban TP2D mencakup pelaksanaan tugas secara taat dan pelaporan hasil kerja kepada Bupati setiap bulan. Masa kerja TP2D ditetapkan selama 4 (empat) tahun atau menyesuaikan dengan masa jabatan Bupati.