For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah

Also known as: Perbup Sampang 18/2026 · Perbup Sampang No. 18 Tahun 2026 · Perbup Sampang Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:20 April 2026Publication Date:20 April 2026
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati Sampang
Effective Date20 April 2026
Publication Date20 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka mencapai kinerja pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029. Untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). TP2D merupakan tenaga ahli profesional dan independen non-Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Tugas utama TP2D meliputi pelaksanaan tugas percepatan pembangunan dari Bupati, pemberian masukan terkait arah prioritas kebijakan, pendampingan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas oleh Perangkat Daerah (PD), serta pemantauan pelayanan publik di lingkungan PD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam menjalankan fungsinya, TP2D memberikan pertimbangan, saran, rekomendasi kebijakan strategis, serta identifikasi dan pemecahan masalah daerah dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan keterbukaan. Anggota TP2D diangkat oleh Bupati dengan mempertimbangkan pendidikan formal, keahlian, riwayat hidup, dan pengalaman. TP2D berhak atas honorarium dan biaya operasional yang dibebankan pada APBD. Kewajiban TP2D mencakup pelaksanaan tugas secara taat dan pelaporan hasil kerja kepada Bupati setiap bulan. Masa kerja TP2D ditetapkan selama 4 (empat) tahun atau menyesuaikan dengan masa jabatan Bupati.

(-)

(-)