For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 tentang DETAIL RINCIAN OBJEK ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Also known as: Perwali Kota Bontang 11/2024 · Perwali Kota Bontang No. 11 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Kesehatan & FarmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeDETAIL RINCIAN OBJEK ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date15 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 59).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengatur detail rincian objek atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Taman Husada. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional dalam pemungutan retribusi atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit.

Secara substansial, peraturan ini mengatur rincian objek retribusi yang mencakup berbagai jenis pelayanan medis, mulai dari rawat jalan (spesialis, gigi, dialisis, kateterisasi), pelayanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, patologi anatomi, rehabilitasi medik), hingga pelayanan pemulasaraan jenazah dan medicolegal. Komponen tarif pelayanan di RSUD Taman Husada diperhitungkan berdasarkan jasa sarana (akomodasi, bahan nonmedis, obat, alat kesehatan) dan jasa pelayanan (tenaga kesehatan dan tenaga lainnya).

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme perhitungan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis layanan (reguler dan nonreguler) serta kelas perawatan, dengan prinsip titik impas (break even point) dan asas kepatutan. Selain itu, diatur pula mengenai pembebasan tarif bagi pasien tidak mampu, kondisi darurat, atau program keselamatan kerja pegawai, serta penggunaan pendapatan BLUD untuk membiayai operasional rumah sakit. Direktur RSUD Taman Husada diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif layanan sementara bagi jenis layanan baru dengan persetujuan Wali Kota.

(-)

(-)