For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 7/2025 · Permenhub No. 7 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2025Publication Date:11 Juli 2025
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Juli 2025
Publication Date11 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 dengan Annex 1 dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Perubahan ini diperlukan karena lampiran dari peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Peraturan ini mengatur lisensi, rating, pelatihan, dan kecakapan personel navigasi penerbangan, termasuk validasi lisensi dari negara lain, jenis pendidikan dan pelatihan, serta kewenangan dan kewajiban pemegang lisensi dan rating. Pemegang lisensi harus memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikat kesehatan serta kemampuan bahasa Inggris yang sesuai. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan untuk warga negara asing yang ingin bekerja sebagai personel navigasi penerbangan di Indonesia, serta validasi lisensi yang diterbitkan oleh negara lain. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggunaan bahan psikoaktif, kemampuan berbahasa, dan pembatasan waktu bertugas bagi personel navigasi penerbangan.

(-)

(-)