on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2022 tentang MASKOT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Maskot Daerah Kabupaten Karangasem yang bertujuan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa bangga, kepedulian, dan kesadaran terhadap kekhasan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maskot daerah terdiri dari Mars (Padma Bhuana Jaya Abadi), Tari (Tari Padmaraja), Flora (bunga Tunjung Bang), dan Fauna (Sapi Bali).
Mars Padma Bhuana Jaya Abadi diperdengarkan pada upacara hari ulang tahun daerah dan acara resmi lainnya, kecuali pertemuan resmi dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri. Deskripsi, notasi, dan syair Mars tercantum dalam Lampiran I. Tari Padmaraja memiliki deskripsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Flora berupa bunga Tunjung Bang (Nymphaea) memiliki deskripsi dan karakteristik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. Fauna berupa Sapi Bali (Bos Sondaicus) memiliki deskripsi dan karakteristik sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pemerintah Daerah bersama masyarakat melestarikan Maskot Daerah melalui kegiatan seperti perlombaan, festival, parade, sosialisasi, dan workshop untuk Mars dan Tari. Pelestarian Flora dan Fauna dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pembudidayaan, promosi, dan pemasaran. Pelestarian Mars dan Tari dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kebudayaan, sedangkan pelestarian Flora dan Fauna dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pertanian.