For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.077.470.339.700,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp 2.184.770.769.700,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis-jenis pendapatan (seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah), jenis-jenis belanja (seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal), dan jenis-jenis pembiayaan (seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).

Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)