For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas

Also known as: PERPRES 32/2022 · PERPRES No. 32 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:21 Februari 2022
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeNeraca Komoditas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date21 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Neraca Komoditas yang berfungsi sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Impor, serta sebagai acuan data dan informasi untuk kebijakan terkait. Neraca Komoditas ini mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan, menyediakan data akurat untuk kebijakan, dan menjamin ketersediaan barang konsumsi dan bahan industri. Penyusunan Neraca Komoditas melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga, dengan data yang dikelola melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). Pelaku usaha mengajukan usulan kebutuhan melalui SNANK, yang kemudian diverifikasi oleh kementerian terkait. Penetapan Neraca Komoditas dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri atau secara otomatis, dan berlaku untuk satu tahun. Perubahan Neraca Komoditas dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti bencana atau investasi baru.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor yang diatur di masing-masing sektor dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dinyatakan tidak berlaku. 2. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor, Persetujuan Ekspor, dan Persetujuan Impor untuk komoditas tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

(-)