For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Mataram 3/2025 · Perwali Kota Mataram No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2025Publication Date:12 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date12 Maret 2025
Publication Date12 Maret 2025
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran anggaran antar objek, rincian objek, dan sub rincian objek dalam jenis yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi dalam penatausahaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan alokasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perubahan pada belanja tambahan penghasilan ASN. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nominal pada belanja gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, dan pembulatan gaji. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan ASN yang didasarkan pada beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD yang telah diubah harus dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

(-)

(-)