Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas evaluasi kecelakaan tambang berakibat mati pada Triwulan I Tahun 2026. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kewaspadaan dan kinerja keselamatan pertambangan melalui pembelajaran teknis atas berbagai insiden yang terjadi, seperti interaksi antar unit, longsor, bahaya biologi, tenggelam, tersengat listrik, dan kegagalan penanganan medis pascakejadian. Dokumen ini menyoroti kelemahan sistemik dalam pengendalian risiko kritis, pengawasan operasional, manajemen kontraktor, serta kepatuhan terhadap desain dan prosedur kerja aman. Direksi perusahaan pertambangan diwajibkan mengambil peran aktif dalam memastikan efektivitas pengelolaan keselamatan pertambangan. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan management walkthrough, evaluasi kinerja perusahaan jasa pertambangan, penguatan sistem tanggap darurat dan fasilitas medis, serta tindak lanjut atas hasil inspeksi dan audit. Selain itu, perusahaan harus memastikan Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai, serta memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan bagi pekerja baru dan kontraktor untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.