Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat, serta perubahan pada Pasal 142. Pasal-pasal yang dihapus mencakup ketentuan mengenai jalur pendidikan, pendidikan khusus, tenaga kependidikan, kepala sekolah, pengawasan, dan lain-lain. Perubahan pada Pasal 142 mengatur bahwa semua produk hukum daerah yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah tetap berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi, memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan, menjamin tersedianya dana guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun, menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan menengah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar, menjamin tersedianya dana guna pemberian bea siswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik, memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang professional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu, melindungi lingkungan sekolah dari pengaruh negatif demi terselenggaranya pendidikan yang kondusif, mendorong dunia usaha dan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, menciptakan budaya belajar dan membaca di masyarakat, dengan menetapkan jam belajar bagi peserta didik, dan melindungi aset-aset pendidikan.