For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PERPRES 98/2017 · PERPRES No. 98 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2017
Publication Date23 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan transportasi, konektivitas, serta pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian bandara, termasuk pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, dan pelaksanaan konstruksi. Bandara ini akan melayani penerbangan domestik dan internasional. PT Angkasa Pura I juga dapat bermitra dengan badan usaha lain dan melibatkan pengusaha daerah. Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya memberikan dukungan dalam bentuk perizinan, pengawasan, dan koordinasi. Pendanaan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)