For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2013Publication Date:25 Januari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date25 Januari 2013
Publication Date25 Januari 2013
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung otonomi daerah, meningkatkan efisiensi keuangan, serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penerimaan dan Penyaluran: Diatur mengenai penerimaan barang, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
  5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
  6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  7. Pemanfaatan: Diatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna, serta dari daftar barang milik daerah.
  11. Pemindahtanganan: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  13. Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  14. Tuntutan Ganti Rugi: Kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.