For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 8/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2006Publication Date:27 April 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 Mei 2006
Publication Date27 April 2006
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan tetap: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  2. Tunjangan: Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dapat menerima tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, meliputi tunjangan jabatan, kesehatan, kecelakaan, kematian, dan purna tugas. Tunjangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Biaya Operasional: Untuk kegiatan operasional, Kepala Desa dan Perangkat Desa disediakan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  4. Pengawasan: Pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diawasi oleh BPD dan/atau Bupati.

(-)

1. Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.