For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1996 tentang Pengesahan International Natural Rubber Agreement, 1995 (Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995)

Also known as: Keppres 94/1996 · Keppres No. 94 Tahun 1996 · Keppres Nomor 94 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 1996Publication Date:16 Desember 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Natural Rubber Agreement, 1995 (Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1996
Publication Date16 Desember 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1996 mengesahkan International Natural Rubber Agreement, 1995, yang merupakan hasil dari United Nations Conference on Trade and Development di Jenewa, Swiss. Persetujuan ini ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 28 Desember 1995 di New York, Amerika Serikat. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara pasokan dan permintaan karet alam, menstabilkan harga, dan meningkatkan pendapatan ekspor bagi negara-negara pengekspor. Persetujuan ini juga bertujuan untuk memastikan pasokan karet alam yang cukup bagi negara-negara pengimpor pada harga yang adil dan wajar. Selain itu, persetujuan ini mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya saing karet alam serta meningkatkan kerjasama internasional dalam masalah karet alam.

(-)

1. Jika anggota tidak memenuhi kewajiban kontribusi anggaran Cadangan Penyangga, hak suara dan hak lainnya akan ditunda selama 60 hari atau lebih.