For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin

Also known as: PP 92/1961 · PP No. 92 Tahun 1961 · PP Nomor 92 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan keadaan historis dan catatan pencabutan/ penggantian yang perlu diverifikasi lebih lanjut di arsip resmi karena dalam teks dokumen sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan di masa mendatang.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat keterangan pencabutan dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1961 itu sendiri. Dokumen menyatakan berlakunya mulai ditetapkan (17 April 1961) dengan berlaku surut sejak 1 Januari 1961 (Pasal 26).

  • Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, perlu dicari informasi resmi mengenai tanggal dan instrumen pencabutan (mis. Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan/Undang‑Undang yang mencabut atau mensubstitusi ketentuan ini). Informasi pencabutan umumnya terdapat pada Lembaran Negara/Tambahan Lembaran Negara atau database hukum nasional (mis. peraturan.go.id, Basis Data Hukum Sekretariat Negara, atau arsip BPHN/Arsip Nasional).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ditemukan pengganti langsung yang disebutkan dalam teks ini. Kemungkinan pengganti dapat berupa salah satu dari hal-hal berikut (perlu verifikasi):

    • Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden/Keputusan Menteri yang mengatur reorganisasi atau pengalihan status Perusahaan Negara (PN) Tambang Batubara Ombilin, termasuk penggabungan/penyatuan dengan badan usaha negara lain atau konversi menjadi Persero/PT.

    • Peraturan hukum sektor pertambangan dan ketentuan BUMN yang lebih modern (mis. peraturan tentang bentuk usaha negara, undang‑undang pertambangan berikutnya) yang merevitalisasi, mengatur ulang, atau mencabut ketentuan pendirian perusahaan negara tertentu.

  • Rekomendasi: untuk mengetahui peraturan pengganti secara pasti, lakukan penelusuran pada sumber resmi (Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, peraturan.go.id, arsip Kementerian terkait dan BPHN).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang diberikan tidak tercantum amandemen atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1961. Jika ada riwayat perubahan sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, catatan perubahan tersebut harus dicari pada publikasi resmi (Lembaran Negara/Tambahan) atau penelusuran naskah amandemen yang dikeluarkan kemudian oleh Pemerintah atau Menteri terkait.

  • Secara umum, perubahan terhadap peraturan pendirian Perusahaan Negara pada masa berikutnya sering dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau keputusan tata usaha negara yang secara spesifik mengatur status, modal, atau penggabungan BUMN/PN.

Catatan penting: Karena peraturan ini dikategorikan tidak berlaku, analisis ini bersifat historis. Untuk kepastian administratif dan tanggal pencabutan serta peraturan pengganti yang sah, perlu pemeriksaan arsip resmi atau basis data peraturan perundang‑undangan nasional.

Isi Kebijakan Historis (Saat Peraturan Berlaku)

Catatan penting: Ringkasan ini menyajikan tujuan, kewajiban/hak, alasan umum pencabutan, dan dampak pencabutan dari perspektif historis. Karena peraturan ini sekarang tidak berlaku, bagian "mengapa dicabut" dan "dampak pencabutan" bersifat analitis dan memerlukan konfirmasi historis/arsip.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan formal: Mendirikan Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin untuk melaksanakan usaha penambangan batubara sesuai kebijakan ekonomi terpimpin dan memenuhi kebutuhan nasional (Pasal 5 dan konsiderans).

  • Latar belakang: Implementasi Undang‑Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang perusahaan negara; kebutuhan pengelolaan sumber daya batubara secara nasional dan penggabungan hak/kekayaan perusahaan-perusahaan yang menjadi lingkungan BPU (konsiderans dan Pasal 1 ayat 2).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak Perusahaan: Berstatus badan hukum, berhak melakukan usaha penambangan, pemurnian, pengolahan, dan penjualan batubara; memiliki kantor di Sawah Lunto dan kantor cabang atau perwakilan dengan persetujuan (Pasal 2, 4, 6).

  • Kewajiban administrasi/keuangan: Menyusun anggaran tahunan untuk disetujui Menteri, menyusun laporan perhitungan hasil usaha berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan (Pasal 19—21).

  • Kewajiban pengelolaan laba: Ketentuan detail mengenai pembagian dan penggunaan laba (Penempatan dana pembangunan, cadangan umum, dana pensiun, dsb.) tercantum di Pasal 22.

  • Kewajiban sumber daya manusia dan tanggung jawab: Peraturan kepegawaian oleh Direksi dengan persetujuan Menteri, kewajiban ganti rugi bagi pegawai yang menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, serta pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi (Pasal 11, 16, 17).

  • Kewajiban terhadap BPU: Iuran atau pembayaran jasa kepada BPU sebagaimana ditetapkan dengan persetujuan Menteri (Pasal 15).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analitis)
  • Alasan umum pencabutan / tidak berlakunya: Tidak ada pernyataan pencabutan dalam teks; secara umum, peraturan pendirian Perusahaan Negara pada era 1960-an sering mengalami perubahan status akibat restrukturisasi kelembagaan BUMN/PN, reformasi perundang‑undangan sektor tambang, konsolidasi perusahaan negara, konversi PN menjadi Persero/Perusahaan Umum, atau diarahkan oleh perubahan kebijakan ekonomi nasional pada masa berikutnya.

  • Pencabutan dapat terjadi karena pengaturan yang lebih baru menetapkan bentuk hukum baru (mis. perseroan terbatas negara), karena penggabungan ke perusahaan lain, atau karena undang‑undang baru di sektor mineral dan batubara yang menyatakan ketentuan lama tidak relevan.

  • Untuk kasus spesifik PN Tambang Batubara Ombilin, diperlukan verifikasi arsip atau sekundair historis (keputusan penggabungan/liquidasi, Peraturan Pemerintah pencabut) untuk mengetahui alasan pencabutan yang konkret.

Dampak Pencabutan
  • Dampak institusional: Jika peraturan pendirian dicabut atau digantikan, status hukum PN (mis. pembubaran, penggabungan, atau perubahan menjadi bentuk usaha lain) berubah; aset, kewajiban, dan pegawai dapat dialihkan ke entitas pengganti berdasarkan ketentuan transisi.

  • Dampak bagi pegawai: Perubahan status dapat mempengaruhi ketentuan kepegawaian, hak pensiun, dan perlindungan kerja; biasanya ada ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan hak pegawai.

  • Dampak regulasi sektor: Pengaturan baru di sektor pertambangan (mis. pemberlakuan undang‑undang baru) dapat mengubah kewenangan pemberian konsesi, standar teknis, dan pengawasan lingkungan/sekuriti operasi tambang.

  • Dampak hukum terhadap kewajiban Perusahaan: Tuntutan perdata/administratif yang timbul semasa berlakunya peraturan akan diselesaikan menurut ketentuan transisi; kewajiban keuangan dan penyelesaian utang tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang mengatur likuidasi atau pengalihan aset.

Kesimpulan: Peraturan ini dahulu mengatur pendirian dan penyelenggaraan PN Tambang Batubara Ombilin dengan tujuan nasionalisasi/ pengelolaan batubara untuk kepentingan ekonomi terpimpin. Alasan pencabutan/perubahan biasanya berkaitan dengan reformasi kelembagaan dan pengaturan sectoral setelahnya; untuk kepastian riwayat perubahan dan dampak spesifik diperlukan penelusuran arsip resmi.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Penanganan Transisi)

Catatan: Dokumen asli (PP No. 92/1961) memuat beberapa ketentuan relevan (mis. peralihan hak/kekayaan pada saat pendirian—Pasal 1 ayat 2 dan ketentuan pembubaran—Pasal 23). Namun, teks ini tidak berisi ketentuan peralihan pada saat pencabutan di masa berikutnya. Analisis berikut menjelaskan mekanisme peralihan yang lazim serta langkah penyelesaian jika peraturan dicabut.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dalam teks asli: Ketentuan peralihan yang eksplisit berkaitan dengan pendirian (segala hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan usaha perusahaan yang masuk beralih kepada PN Tambang Batubara Ombilin) (Pasal 1 ayat 2) dan pembubaran yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 23).

  • Pada saat pencabutan: Biasanya peraturan pencabut menetapkan klausul peralihan yang mengatur nasib aset, kewajiban, pegawai, kontrak, dan proses hukum yang sedang berjalan — mis. ditetapkan bahwa hak dan kewajiban dialihkan kepada entitas pengganti, atau diselesaikan oleh likuidator yang ditunjuk.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Instrumen transisi yang umum digunakan: Peraturan pencabut (PP/Perpres/Keputusan Menteri) biasanya memuat pasal transisi yang menentukan: (a) tanggal efektif perubahan; (b) mekanisme pengalihan aset dan kewajiban; (c) status pegawai; (d) penunjukan likuidator atau penanggung jawab penggabungan; dan (e) penyelesaian kontrak dan kewajiban hukum yang belum selesai.

  • Jika tidak ada peraturan pengganti yang spesifik, ketentuan umum hukum tata usaha negara, hukum perdata (peralihan hak), dan undang‑undang kepegawaian berlaku untuk mengatur transisi.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Utang dan kewajiban perdata/kontrak: Tidak otomatis hilang dengan pencabutan; harus diselesaikan menurut ketentuan peralihan. Jika aset dialihkan ke entitas baru, kewajiban umumnya juga dialihkan sesuai ketentuan pengalihan.

  • Hak pegawai dan manfaat sosial/pensiun: Biasanya diatur dalam ketentuan peralihan agar hak pegawai tidak hilang, atau diberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

  • Proses administrasi pemeriksaan/akuntansi: Laporan tahunan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung biasanya diselesaikan oleh pihak yang ditunjuk (Direksi sampai pengangkatan likuidator atau pengganti) atau oleh Badan Pemeriksa Keuangan jika relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara perdata/kontrak: Biasanya dilanjutkan oleh pihak yang setelahnya memegang hak dan kewajiban (entitas pengganti atau likuidator). Jika tidak ada pengalihan, maka kreditor/pihak berkepentingan dapat menuntut penyelesaian melalui mekanisme likuidasi yang diatur oleh peraturan pencabut atau hukum perdata.

  • Perkara pidana/administratif: Tindakan pidana yang telah dimulai tidak terhapus oleh pencabutan peraturan; penuntutan tetap dapat dilanjutkan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran sesuai hukum pidana dan ketentuan perdata terkait (mis. Pasal 11 ayat 3 yang mengacu pada pemberhentian tidak dengan hormat bila tindakannya merupakan pelanggaran pidana).

  • Rekomendasi praktis: Untuk kasus nyata (sengketa, tuntutan ganti rugi, atau proses likuidasi) perlu menelaah peraturan pencabut dan keputusan pelaksana yang mengatur entitas pengganti serta menelusuri putusan pengadilan atau tindakan administrasi yang berkaitan.

Ringkasan: Dokumen asli mengandung dasar peralihan pada saat pendirian dan ketentuan pembubaran, tetapi tidak memuat ketentuan peralihan pada saat pencabutan di kemudian hari. Oleh karena itu, mekanisme transisi yang sesungguhnya bergantung pada instrumen hukum yang mencabut atau menggantikan peraturan ini; verifikasi arsip dan peraturan pencabut menjadi langkah wajib untuk kepastian hukum/transisi.

Sanksi Historis (Saat Peraturan Berlaku)

Catatan: Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1961 tidak memuat banyak ketentuan sanksi pidana atau administratif khusus selain ketentuan tanggung jawab perdata dan aturan pemberhentian. Berikut ringkasan sanksi yang dahulu berlaku menurut teks dan statusnya setelah peraturan dicabut.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Tanggung jawab perdata pegawai: Pasal 16 mengatur kewajiban pegawai untuk mengganti kerugian yang timbul dari tindakan melawan hukum atau kelalaian yang merugikan Perusahaan. Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi bagi pegawai diatur sepenuhnya menurut ketentuan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri.

  • Pemberhentian Direksi: Pasal 11 memberikan dasar pemberhentian, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila tindakan anggota Direksi merupakan pelanggaran hukum pidana (Pasal 11 ayat 2 dan 3). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut, diberikan hak untuk membela diri (due process) sesuai Pasal 11 ayat 4–5.

  • Sanksi administratif internal: Meskipun tidak disebutkan sanksi administratif rinci, Direksi berwenang mengatur tata tertib dan peraturan internal yang dapat memuat sanksi disipliner bagi pegawai (Pasal 13 tentang peraturan Direksi dan Pasal 17 mengenai peraturan kepegawaian).

  • Pengambilalihan oleh Badan Pemeriksa Keuangan: Pasal 16 ayat 3–4 dan ayat 5 mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang dapat berujung pada tuntutan perdata atau administratif apabila ditemukan penyimpangan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicatub atau Tidak Berlaku
  • Tindakan yang sudah terjadi sebelum pencabutan: Tuntutan ganti rugi, proses pemberhentian, atau tindakan disipliner yang dimulai semasa peraturan berlaku umumnya tetap dapat diselesaikan setelah peraturan dicabut sesuai dengan ketentuan transisi dalam peraturan pencabut atau menurut hukum peralihan yang berlaku.

  • Sanksi administratif internal: Jika entitas dilikuidasi atau digabungkan, sanksi internal dan tindakan disipliner biasanya diteruskan atau diselesaikan oleh entitas pengganti atau likuidator sesuai dengan peraturan transisi.

  • Tuntutan pidana: Jika ada tindak pidana, proses pidana tidak otomatis terhenti oleh pencabutan peraturan; penuntutan berlanjut berdasarkan hukum pidana yang berlaku dan yurisdiksi pengadilan (ketentuan pidana bersifat umum, tidak tergantung pada keberlakuan peraturan korporasi tertentu).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Prinsip umum: Peraturan pencabut biasanya menyatakan bagaimana kasus‑kasus yang masih berjalan diselesaikan (dilanjutkan oleh entitas pengganti, diselesaikan oleh likuidator, atau diserahkan ke pengadilan jika sifatnya pidana).

  • Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status konkret sanksi yang tersisa, periksa peraturan pencabut, keputusan pembubaran/peleburan, putusan pengadilan terkait, dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode yang relevan.

Kesimpulan: PP No. 92/1961 memuat terutama sanksi perdata (ganti rugi) dan mekanisme pemberhentian administratif; ia tidak memuat rezim sanksi pidana khusus. Setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penanganan sanksi yang sedang berjalan bergantung pada ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh instrumen pencabut atau aturan umum hukum perdata/administratif/pidana.