on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Donggala 4/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Jenis retribusi tersebut meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.