For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 4/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2011Publication Date:24 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date24 Maret 2011
Publication Date24 Maret 2011
Place of EnactmentBanawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Tahun 1999 Nomor 3 Seri B Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2000 Nomor 4 Seri B Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2000 Nomor 5 Seri B Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2001 Nomor 48 Seri C Nomor 30); dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Jenis retribusi tersebut meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikenakan atas pemberian izin mendirikan bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang dikenakan atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan, yang dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek, yang dikenakan atas pemberian izin trayek angkutan umum.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan, yang dikenakan atas pelayanan izin usaha perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.