For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah yang rawan bencana, serta perlunya upaya penanggulangan bencana yang sistematis dan terpadu. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, mencegah meluasnya dampak bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, melindungi fasilitas umum dan lingkungan, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, dan mengembalikan kualitas hidup korban bencana.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan daerah rawan bencana, menentukan status potensi bencana, dan menentukan status bencana.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pelindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, analisis dampak bencana, analisis kerentanan masyarakat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, serta alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

(-)

(-)