on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kota Prabumulih 3/2021 · Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Prabumulih, menjadi pedoman dalam perencanaan kebijakan dan strategi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melindungi dan mencegah perempuan dan anak dari tindakan, keputusan dan kebijakan yang melanggar hak mereka, meningkatkan peran dan nilai kearifan lokal serta peranan adat, dan menjadi payung hukum bagi Perangkat Daerah (PD) terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, yang dilaksanakan oleh PD sesuai dengan tugas dan fungsinya. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Walikota. Untuk percepatan pelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan PD. Pokja ini bertugas mempromosikan, memfasilitasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur peningkatan peran, kualitas, dan kemampuan perempuan di berbagai bidang seperti politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Selain itu, diatur pula perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan tindak kekerasan, peningkatan efektivitas layanan bagi korban, dan penguatan lembaga penyedia layanan. Layanan terpadu bagi korban kekerasan meliputi penanganan pengaduan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, pendampingan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Peraturan ini juga mengatur perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan dan peningkatan kualitas keluarga melalui berbagai upaya pembinaan, bimbingan, dan penyediaan layanan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pencatatan kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan fasilitasi sistem peradilan anak. Pemerintah Kota juga memfasilitasi pembentukan Forum Anak dan pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Peran serta masyarakat, orang tua, dan keluarga juga diatur dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.