Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan J.M. Menteri Perhubungan Laut beserta Nyonya untuk menghadiri upacara timbang-terima dock yang dipesan dari Fritz Werner/Krupp di Jerman Barat. Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk mempelajari kemajuan pelayaran dan arus barang antara negara-negara Eropa dan Asia dengan Indonesia, serta kemungkinan perluasan jaringan P.N. Djakarta Lloyd. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, kecuali perjalanan dari Jakarta ke Jerman Barat yang ditanggung oleh Fritz Werner/Krupp. Keputusan ini juga mengatur pemberian uang harian, tunjangan pakaian, dan dana representasi selama kunjungan ke beberapa negara, serta kewajiban pelaporan setelah kembali ke Indonesia.