For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Also known as: PERPRES 18/2010 · PERPRES No. 18 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2010Publication Date:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2010
Publication Date18 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Jeju-do, Republik Korea, pada 2 Juni 2009, dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi di kawasan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan khusus, tetapi menegaskan pengesahan Persetujuan internasional tersebut sebagai bagian dari kerangka kerja sama ekonomi regional.

(-)

(-)