on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 15/2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 yang telah menetapkan besaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: