For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 15/2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:24 April 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date-
Publication Date24 April 2015
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Labuhanbatu.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 yang telah menetapkan besaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara perhitungan Dana Desa yang terdiri dari alokasi dasar (90%) dan alokasi bagian formula (10%) yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
  2. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa secara bertahap (40% pada bulan April, 40% pada bulan Agustus, dan 20% pada bulan Oktober) setelah Kepala Desa menyampaikan APBDesa dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya.
  3. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat, dengan alokasi minimal 70% untuk bidang pembangunan dan maksimal 30% untuk bidang pemberdayaan masyarakat.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
  5. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.
  6. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I dan semester II kepada Bupati.

(-)

1. Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya. 2. Bupati mengurangi penyaluran dana desa dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.