on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Also known as: Perda Kabupaten Siak 7/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio di Kabupaten Siak. Latar belakang pembentukan LPPL adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, serta untuk mendukung program pembangunan daerah melalui penyediaan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif.
LPPL RPK Siak didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dan berbentuk badan hukum. Lembaga ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa. LPPL bertujuan untuk mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integrasi nasional.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian dan perizinan LPPL, klasifikasi siaran, penyelenggaraan penyiaran (termasuk program siaran, penggunaan frekuensi, cakupan wilayah siaran, jaringan siaran, isi siaran, klasifikasi acara siaran, bahasa siaran, relai dan siaran bersama, hak siaran dan ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan), rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, susunan dan tata kerja organisasi (Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Bagian Tata Usaha/Sekretariat, dan Satuan Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penyiaran), kepegawaian, tata kerja, kekayaan dan aset, sumber pendanaan, kerjasama, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.