For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2005 tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:11 Januari 2005
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date11 Januari 2005
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Bandar Udara Depati Parbo Kabupaten Kerinci. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, serta untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha pariwisata dan transportasi di Kabupaten Kerinci.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kebutuhan dan batas-batas lahan untuk penyelenggaraan kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pengembangan bandar udara, yang membutuhkan lahan seluas kurang lebih 92,41 Ha.
  2. Pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara untuk memenuhi kebutuhan operasi penerbangan dan pelayanan bandar udara, yang dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan udara. Pembangunan dan pengembangan fasilitas ini wajib didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  3. Penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)