on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2005 tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Bandar Udara Depati Parbo Kabupaten Kerinci. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, serta untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha pariwisata dan transportasi di Kabupaten Kerinci.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.