For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penerapan Pakta Integritas Dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 27/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 November 2011Publication Date:15 November 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerapan Pakta Integritas Dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date15 November 2011
Publication Date15 November 2011
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dianggap rawan terhadap praktik-praktik tersebut. Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penerapan pakta integritas bagi PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia barang/jasa, dan kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dokumen pakta integritas harus memuat uraian mengenai nama dan waktu paket pengadaan, nama dan jabatan pihak terkait, nomor identitas, isi pakta integritas (pernyataan tidak akan melakukan KKN, melaporkan indikasi KKN, mengikuti proses pengadaan secara bersih, dan bersedia menerima sanksi jika melanggar), tempat dan waktu penandatanganan, serta tanda tangan. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi dokumen pakta integritas. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pengaduan terkait penyimpangan prosedur, KKN, dan pelanggaran persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa.

1. Bentuk dan isi pakta integritas yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2. Pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa yang sedang diproses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal ULP belum terbentuk sehingga proses pengadaan barang/jasa ditangani oleh Panitia Pengadaan, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa terikat dengan Peraturan Daerah ini.

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.