Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dianggap rawan terhadap praktik-praktik tersebut. Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban penerapan pakta integritas bagi PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia barang/jasa, dan kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dokumen pakta integritas harus memuat uraian mengenai nama dan waktu paket pengadaan, nama dan jabatan pihak terkait, nomor identitas, isi pakta integritas (pernyataan tidak akan melakukan KKN, melaporkan indikasi KKN, mengikuti proses pengadaan secara bersih, dan bersedia menerima sanksi jika melanggar), tempat dan waktu penandatanganan, serta tanda tangan. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi dokumen pakta integritas. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pengaduan terkait penyimpangan prosedur, KKN, dan pelanggaran persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa.