Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. APBD mengalami penambahan sebesar Rp. 362.615.937.253,61, sehingga total menjadi Rp. 3.405.482.360.663,61. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal pada BUMD untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja melalui pengembangan berbagai sektor seperti perbankan, air minum, pengelolaan limbah, dan pengelolaan parkir. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.