on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Desa Lemahsugih di Kecamatan Lemahsugih sebagai hasil pemekaran dari Desa Lemahputih. Latar belakang pembentukan desa ini adalah peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Lemahputih, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemerintahan Desa Lemahsugih akan menginduk pada Pemerintahan Desa Lemahputih sebelum diresmikan. Pemerintah Daerah melalui Kecamatan akan melakukan persiapan peresmian, termasuk pembentukan BPD dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Pembiayaan pembentukan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka, dan setelah terbentuk, dibebankan pada APBDes Lemahsugih. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Lemahsugih.