For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2012Publication Date:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date01 Juni 2012
Publication Date01 Juni 2012
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan dan/atau aset daerah, meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung/ruangan, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor/alat berat, serta laboratorium/alat laboratorium. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/memanfaatkan aset daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha.

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada bentuk, lokasi, luas, tujuan penggunaan aset daerah, serta jenis dan waktu pemakaian kendaraan/alat berat/alat laboratorium.

Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif meliputi sewa tanah, bangunan, kendaraan, dan laboratorium, dengan formula dan perhitungan yang rinci berdasarkan jenis aset dan peruntukannya. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke RKUD. Pembayaran retribusi harus tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati.

Dinas selaku pelaksana pemungutan retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.