on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Also known as: Perda Kota Manado 1/2019 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kecamatan dan Perangkat Daerah dalam Pasal 1, perubahan ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta penyisipan Pasal 14A yang mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah mulai bulan Januari 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Pasal 3:
Pasal 14A: