For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: UU 15/1948 · UU No. 15 Tahun 1948 · UU Nomor 15 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:31 Mei 1948
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Mei 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang "Bea Masuk dan Bea Keluar")

Undang-undang ini menetapkan barang-barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya. Barang-barang tersebut meliputi gula, kulit kina, karet, teh, kopi, agave, hasil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji coklat, minyak kelapa, minyak sawit, tembakau daun, beras, jagung, kedelai, tapioka, geplek, gula jawa (termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada (pepper), gambir, terpentin, kayu jati dan teak, damar (termasuk pula mata kucing), jelutung, getapercha, segala hasil dari tambang, minyak, batu bara, timah, semen, kapas, cengkeh, menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok (Capsicum annuum), kemukus, cabe (Pepper retrofractum), kapulaga, buah pala, pinang, vanili, kulit (masak dan mentah), bahan kimia, barang dan bahan tekstil, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung, padi, gabah, semua jenis kacang.

(-)

(-)