on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Also known as: PMK 73/2023 · PMK No. 73 Tahun 2023 · PMK Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. DHE SDA dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, dan keperluan penanam modal lainnya. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia dan OJK, yang hasilnya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan atau mencabut sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.