Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia selama periode 2009-2015. Kebijakan ini berfokus pada pengembangan kegiatan ekonomi yang berbasis kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk meningkatkan daya kreasi dan daya cipta yang bernilai ekonomis serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Instruksi ini mengarahkan pengembangan ekonomi kreatif pada beberapa bidang utama seperti periklanan, arsitektur, pasar seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, layanan komputer, radio, televisi, serta riset dan pengembangan. Setiap menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan mendukung program Tahun Indonesia Kreatif 2009. Dibentuk pula Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi tersebut.