For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2009

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Inpres 6/2009 · Inpres No. 6 Tahun 2009 · Inpres Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2009
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia selama periode 2009-2015. Kebijakan ini berfokus pada pengembangan kegiatan ekonomi yang berbasis kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk meningkatkan daya kreasi dan daya cipta yang bernilai ekonomis serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Instruksi ini mengarahkan pengembangan ekonomi kreatif pada beberapa bidang utama seperti periklanan, arsitektur, pasar seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, layanan komputer, radio, televisi, serta riset dan pengembangan. Setiap menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan mendukung program Tahun Indonesia Kreatif 2009. Dibentuk pula Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi tersebut.

(-)

(-)