Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu yang terlibat dalam berbagai pemberontakan di Indonesia, seperti pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di berbagai daerah. Kebijakan ini diambil untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, dengan syarat bahwa individu-individu tersebut telah kembali ke pangkuan Republik Indonesia dan bersedia membaktikan diri kepada negara. Amnesti dan abolisi diberikan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat kepala negara, kewajiban dan hak kenegaraan, ketertiban umum, dan kekuasaan umum, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan tindakan tersebut. Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, dan dengan abolisi, penuntutan ditiadakan.