For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 449 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 449 Tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Dengan Pemberontakan

Also known as: Keppres 449/1961 · Keppres No. 449 Tahun 1961 · Keppres Nomor 449 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:17 Agustus 1961Publication Date:17 Agustus 1961
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Dengan Pemberontakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1961
Publication Date17 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.180 tahun 1959 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.303 tahun 1959 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.322 tahun 1961 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.375 tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu yang terlibat dalam berbagai pemberontakan di Indonesia, seperti pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di berbagai daerah. Kebijakan ini diambil untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, dengan syarat bahwa individu-individu tersebut telah kembali ke pangkuan Republik Indonesia dan bersedia membaktikan diri kepada negara. Amnesti dan abolisi diberikan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat kepala negara, kewajiban dan hak kenegaraan, ketertiban umum, dan kekuasaan umum, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan tindakan tersebut. Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, dan dengan abolisi, penuntutan ditiadakan.

(-)

(-)