Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta rekomendasi atas hasil evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah dan menjadi indikator dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.