For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bojonegoro

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 36/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:24 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame di Kabupaten Bojonegoro
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date24 Agustus 2011
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bojonegoro diterbitkan dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur mekanisme perizinan dan tata cara perhitungan pajak reklame.

Peraturan ini mengatur tentang izin pemasangan reklame, jenis reklame yang dikenakan pajak, lokasi dan bentuk reklame, dasar pengenaan pajak, tata cara perhitungan pajak, besaran pengenaan pajak berdasarkan nilai strategis lokasi reklame, ketentuan pembayaran, jaminan biaya bongkar, dan pengawasan.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Badan Perijinan bertanggung jawab terhadap proses pemberian izin pemasangan reklame berdasarkan pertimbangan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Bojonegoro.
  • Jenis reklame yang wajib memperoleh izin dan dikenakan pajak meliputi reklame permanen (led/megatron, papan/billboard/bando, neon box, tinplat, kendaraan/rombong, baliho) dan reklame insidentil (spanduk, umbul-umbul, poster/stiker, selebaran, fragcain, balon udara, baliho, peragaan, suara).
  • Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual obyek pajak reklame.
  • Setiap wajib pajak harus membayar pajak terutang berdasarkan SKPD dan menyetorkannya ke Kantor Kas Daerah melalui Bendahara Khusus Penerima (BKP) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset.

IMB Reklame yang sudah ada dan belum sesuai dengan Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)