For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Perma 1/2020 · Perma No. 1 Tahun 2020 · Perma Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationMahkamah Agung
Effective Date24 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini disusun untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam penjatuhan pidana, serta untuk mencegah disparitas penjatuhan pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa. Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan hakim dalam mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa. Hakim juga diwajibkan untuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana. Selain itu, pedoman ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam proses pemidanaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dalam keadaan tertentu dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi.