For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 225/PMK.05/2016 · PMK No. 225/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Pusat. Penerapan SAP berbasis akrual dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. Sistem Aplikasi Terintegrasi menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual. Jika Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). Laporan keuangan yang disusun menggunakan SAIBA dan aplikasi e-Rekon&LK sebelum peraturan ini berlaku, diakui sebagai laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan ini.

(-)

(-)