For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Dr. F. Lumban Tobing Sebagai Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur Dan Teungku M. Daoed Beureueh Sebagai Gubernur Aceh

Also known as: Keppres 10/1951 · Keppres No. 10 Tahun 1951 · Keppres Nomor 10 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1951Publication Date:30 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Dr. F. Lumban Tobing Sebagai Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur Dan Teungku M. Daoed Beureueh Sebagai Gubernur Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1951
Publication Date30 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Provinsi Atjeh dihapuskan.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang penghapusan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Provinsi Atjeh. Tujuannya adalah untuk memperbantukan dua gubernur dari provinsi yang dihapuskan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Keputusan ini menetapkan bahwa Dr. F. Lumbantobing, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur, dan Teungku M. Daud Beureueh, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Atjeh, akan diperbantukan di Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai instansi pemerintah terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)