on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Also known as: Perda Kota Magelang 11/2019 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pembangunan dan penggunaan bersama Infrastruktur Pasif untuk mencapai efektivitas pengembangan layanan Telekomunikasi, efisiensi biaya, dan percepatan pengembangan layanan Telekomunikasi, serta memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Telekomunikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan Infrastruktur Pasif, meningkatkan kualitas layanan Telekomunikasi, dan membuat kebijakan penyediaan Infrastruktur Pasif yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Infrastruktur Pasif meliputi infrastruktur Saluran Bawah Tanah (ducting), infrastruktur Tiang Telekomunikasi (pole), infrastruktur Tiang Microcell, dan infrastruktur Menara Telekomunikasi. Pembangunan Infrastruktur Pasif harus mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pemerintah Daerah menetapkan Zona bebas Infrastruktur Pasif dan Zona Infrastruktur Pasif.
Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan Infrastruktur Pasif wajib memiliki izin dari Walikota, meliputi izin pembangunan Infrastruktur Pasif (IMB Infrastruktur Pasif) dan persetujuan pemanfaatan/penggunaan Infrastruktur Pasif milik Pemerintah Daerah. Infrastruktur Pasif disediakan oleh Penyedia Infrastruktur Pasif, yaitu Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, dan/atau perusahaan swasta. Pengelola Infrastruktur Pasif harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama Infrastruktur Pasif.
Setiap Infrastruktur Pasif yang dibangun di wilayah Daerah wajib diasuransikan. Penyedia/Pengelola Infrastruktur Pasif yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta wajib berpartisipasi dalam pembangunan Daerah melalui program tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility). Penyelenggara Infrastruktur Pasif yang memiliki Infrastruktur Pasif, Penyedia Infrastruktur Pasif, dan/atau Pengelola Infrastruktur Pasif berhak memungut tarif penggunaan bersama Infrastruktur Pasif kepada pengguna bersama Infrastruktur Pasif.
Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian Infrastruktur Pasif paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.