Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Rora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan air, dan meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Rora adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan air, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama dan Kedudukan: Perumda Daerah Air Minum Kabupaten Dompu diubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Rora dan berkedudukan di Daerah serta dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah kecamatan dan/atau desa di Daerah.
- Kegiatan Usaha: Penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan penyediaan jenis usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah.
- Modal: Modal dasar Perumda terdiri atas penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ Perusahaan: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi: Mengatur mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, larangan, penghasilan, dan rapat Dewan Pengawas serta Direksi.
- Kepegawaian: Pegawai Perumda Air Minum Tirta Rora merupakan pekerja Perumda, dengan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tahun Buku, Anggaran, dan Laporan Keuangan: Mengatur mengenai tahun buku, anggaran, dan laporan keuangan Perumda.
- Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha: Mengatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih Perumda.
- Kerjasama: Perumda dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan dari KPM melalui Dewan Pengawas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Perumda.
- Pembubaran: Pembubaran/likuidasi Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.