For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 6/2020 · Perda Kabupaten Dompu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date09 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora Kabupaten Dompu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Rora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan air, dan meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Rora adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan air, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama dan Kedudukan: Perumda Daerah Air Minum Kabupaten Dompu diubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Rora dan berkedudukan di Daerah serta dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah kecamatan dan/atau desa di Daerah.
  2. Kegiatan Usaha: Penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan penyediaan jenis usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah.
  3. Modal: Modal dasar Perumda terdiri atas penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  4. Organ Perusahaan: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  5. KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi: Mengatur mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, larangan, penghasilan, dan rapat Dewan Pengawas serta Direksi.
  6. Kepegawaian: Pegawai Perumda Air Minum Tirta Rora merupakan pekerja Perumda, dengan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Tahun Buku, Anggaran, dan Laporan Keuangan: Mengatur mengenai tahun buku, anggaran, dan laporan keuangan Perumda.
  8. Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha: Mengatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih Perumda.
  9. Kerjasama: Perumda dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan dari KPM melalui Dewan Pengawas.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Perumda.
  11. Pembubaran: Pembubaran/likuidasi Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Dompu beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Rora. 2. Dewan Pengawas, Sekretariat Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.