For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Kota Bandung 12/2013 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date24 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IMTA kepada Pemberi Kerja TKA. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan Pemberi Kerja TKA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah TKA dan jangka waktu perpanjangan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Besarnya retribusi adalah US $ 100 per TKA per bulan, dibayarkan di muka.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut setelah Perpanjangan IMTA ditetapkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah Retribusi.