For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Singkil 3/2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2023Publication Date:4 Juli 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Dayah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Effective Date04 Juli 2023
Publication Date04 Juli 2023
Place of EnactmentSingkil

Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Qanun ini.

Qanun ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Singkil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mengembangkan seluruh potensi Thalabah (peserta didik Dayah) menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Qanun ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam penyelenggaraan Pendidikan Dayah, meliputi bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, prasarana dan sarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan Thalabah, penjaminan dan pengendalian mutu Pendidikan Dayah, pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan dan dayah madrasah ulumul Qur'an, kerjasama, dan pemberdayaan ekonomi dayah.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, penduduk Kabupaten Aceh Singkil, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, Thalabah, dan orang tua.

Program Pendidikan Dayah terdiri atas Pendidikan Dayah Salafiyah dan Pendidikan Dayah Terpadu. Jenjang Pendidikan Dayah terdiri dari Ula, Wustha, Ulya, dan Ma'had Aly (Dayah Manyang).

Qanun ini juga mengatur tentang kurikulum, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, prasarana dan sarana Pendidikan Dayah, pemberdayaan ekonomi Dayah, kerjasama, pendanaan Pendidikan Dayah, pengelolaan Pendidikan Dayah, peran serta masyarakat dalam Pendidikan Dayah, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan akreditasi Pendidikan Dayah, dan pemberian hibah.

1. Penetapan Dayah non tipe, Balai Pengajian dan Dayah yang bersifat khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2. Penyelenggara satuan Pendidikan Dayah yang telah ada, tetap diakui dan wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)