For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2012 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 30 Desember 2011 sebesar Rp. 21.219.061.415,18, dan pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Penanaman modal pada PD. BPR bersifat permanen dan diberikan sebagai modal kerja. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PD. BPR, dan PD. BPR berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah. Laporan pelaksanaan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD.

(-)

1. Bilamana BPR tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa: a. Sanksi Administrasi; b. Sanksi Pidana/Perdata