For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Also known as: Keppres 4/1978 · Keppres No. 4 Tahun 1978 · Keppres Nomor 4 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:1 April 1978Publication Date:2 Maret 1978
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1978
Publication Date02 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1978 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Dengan pembubaran ini, segala urusan administratif yang belum selesai terkait Pemilihan Umum Tahun 1977 akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan Indonesia, segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)