For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 1/2007 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2007Publication Date:28 Februari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date28 Februari 2007
Publication Date28 Februari 2007
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 18 Seri: E, No.: 3 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2004 Nomor 3 Seri: E No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. 2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. 4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus melalui Rekening Kas Umum Daerah. 5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah Daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan setelah adanya penataan kelembagaan sesuai dengan peraturan daerah ini. 3. Apabila kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum terbentuk maka Bupati menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dengan keputusan Bupati. 4. Sebelum terbentuknya kelembagaan inspektorat kabupaten, maka ketentuan Pasal 164 ayat (2), Pasal 165 dan Pasal 167, pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 6. Pasal 63 dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 7. Ketentuan mengenai penatausahaan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2007. 8. Ketentuan mengenai penyusunan KUA dan PPAS mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007. 9. Ketentuan mengenai akuntansi dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 10. Ketentuan mengenai RPJMD dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(-)