For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2010Publication Date:23 November 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date13 Desember 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar dan menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direksi PT. Bank Kalbar, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, serta hak dan kewajiban. Penyertaan modal berupa pembelian saham sesuai dana yang tertampung dalam APBD. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Bank Kalbar sampai dengan tahun anggaran 2009 sebesar Rp.12.106.000.000,00, dan untuk tahun anggaran 2010, 2011, dan 2012 masing-masing sebesar Rp.3.500.000.000,00. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh deviden sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Bank Kalbar, dan PT. Bank Kalbar wajib melaksanakan pembukuan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal setiap akhir tahun anggaran.

1. Penyertaan Modal Daerah yang telah dilaksanakan sebelum disahkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 2. Penganggaran penyertaan modal pada APBD bersifat fleksibel, sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri pada tahun berkenaan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas penyertaan modal diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.