on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Also known as: Inpres 5/2007 · Inpres No. 5 Tahun 2007 · Inpres Nomor 5 Tahun 2007
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2007 bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kebijakan ini menekankan pada pendekatan kebijakan baru yang dikenal sebagai 'the new deal policy for Papua', dengan prioritas pada ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia asli Papua. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk menyusun dan melaksanakan rencana induk dan rencana aksi percepatan pembangunan. Gubernur Papua dan Papua Barat bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini di daerahnya masing-masing, dengan dukungan dari kementerian terkait. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah serta pemanfaatan dana APBN dan APBD secara sinergis.