on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
Also known as: Inpres 6/2025 · Inpres No. 6 Tahun 2025 · Inpres Nomor 6 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada beras, dan meningkatkan pendapatan petani. Tujuan utama adalah memastikan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dilakukan secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Perum BULOG, dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras. Target pengadaan beras ditetapkan sebanyak 3 juta ton dengan harga pembelian pemerintah yang ditentukan. Instruksi ini juga mengatur penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk berbagai keperluan, termasuk stabilisasi harga pangan dan bantuan sosial. Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran spesifik, seperti koordinasi kebijakan, dukungan logistik, dan pengawasan pelaksanaan program.