For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 April 2018Publication Date:25 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date25 April 2018
Publication Date25 April 2018
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pengujian UTTP, meliputi alat ukur panjang, takaran, alat ukur tidak standar, tangki ukur, timbangan otomatis dan bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis dan gas, serta meter kWh.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera dan tera ulang dari Pemerintah Daerah.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kuitansi tera/tera ulang) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  7. Retribusi Terutang: Terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Pendelegasian Pelayanan: Pelayanan tera dan tera ulang UTTP dilaksanakan oleh UPTD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.