For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 9/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Penetapan APBD dilakukan melalui penyampaian, pembahasan, dan evaluasi oleh DPRD. 4. *Pelaksanaan dan Perubahan APBD*: Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-SKPD dan anggaran kas. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. 5. *Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan*: Pengelolaan kas meliputi penerimaan dan pengeluaran kas, serta kas non-anggaran. Penatausahaan keuangan daerah mencakup penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. 6. *Akuntansi dan Pertanggungjawaban*: Akuntansi keuangan daerah dilaksanakan oleh PPKD dan PPK-SKPD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan.

1. Semua ketentuan dalam peraturan daerah beserta peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap dan berlaku efektif paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)