For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama

Also known as: Perda Kota Bandung 03/2004 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2004Publication Date:10 Februari 2004
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date10 Februari 2004
Publication Date10 Februari 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 02 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak ketiga.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan lembaga pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mempercepat penguasaan ilmu dan teknologi, serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. Prinsip kerja sama meliputi persamaan kedudukan, saling menguntungkan, saling membutuhkan, saling memperkuat, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan. Bidang kerja sama mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, pengelolaan/manajemen, asistensi teknik/advisor, pembiayaan dan pendanaan, produksi, perdagangan, agribisnis dan agroindustri, pariwisata, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan dan penyediaan lahan, jasa, bantuan kemanusiaan, dan bidang lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk kerja sama meliputi berbagai model seperti kerja sama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bangun-kelola-serah, dan lainnya. Setiap kerja sama yang membebani masyarakat dan Daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama. Rencana proyek kerja sama yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah harus diumumkan dan jika ada lebih dari satu calon investor, harus melalui proses tender. Pemerintah Daerah wajib melakukan penelitian dan penilaian terhadap proposal penawaran kerja sama yang diajukan oleh Pihak Ketiga. Kerja sama antar Daerah Otonom dan Badan/Lembaga Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Bersama, dan dapat ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama. Kerja sama dan hubungan luar negeri harus sejalan dengan program perencanaan nasional dan tidak boleh memberatkan Daerah atau merugikan kepentingan nasional. Pembiayaan dan penerimaan dari kerja sama merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kerja sama Daerah yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap masih berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Terhadap kerja sama Pemerintah Daerah yang perikatannya tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)